NADIKABAR.COM — Polres Pelabuhan Tanjung Priok memulangkan empat Anak Buah Kapal(ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban penganiayaan dan kembali bertemu dengan keluarganya yang sudah menanti kedatangan mereka di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Jakarta Utara pada Kamis (8/10) malam pukul 21.30 WIB.

"Polres Pelabuhan Tanjung Priok dibantu dengan Polres Kepulauan Aru dan senior dan rekan-rekan dari KKP berhasil memulangkan para korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang ke keluarganya masing-masing. Alhamdulillah, ini semua pertolongan Allah SWT," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidinr Fajri di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan ada empat orang ABK kapal penangkap cumi yang hari ini dipulangkan sebagai upaya kepolisian untuk menepati janji di awal.