Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polres Priok pulangkan empat ABK korban penyiksaan ke keluarga
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memulangkan empat Anak Buah Kapal(ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban penganiayaan dan kembali bertemu dengan keluarganya yang sud
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 05:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
“Kami Insya Allah akan tetap fokus untuk merawat korban baik fisik maupun apa namanya sudah menjadi komitmen kami dari awal dan Insya Allah akan kami laksanakan," kata dia.
Terkait pelaku penganiayaan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polres Kepulauan Aru karena aksi pidana terjadi di wilayah hukum mereka.
"Kalau kita tangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)Bisa jadi akan ada muncul tersangka baru," kata dia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.