Trendy mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk pendalaman terhadap jaringan dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul barang serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini," ujar Trendy.

Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap etomidate di wilayah Tanjung Priok.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok segera melakukan penyelidikan. Dalam perkembangannya, petugas memperoleh informasi lokasi transaksi berpindah ke kawasan PIK 1 dengan modus penempelan barang.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara tertutup di sekitar lokasi. Saat berada di titik yang telah ditentukan, tim mencurigai seorang pria yang terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi dan kemudian mengambil sebuah barang.