Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut dan memperkenalkan diri sebagai anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

β€œSetelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang diambil, petugas menemukan 155 pcs etomidate yang diduga merupakan narkotika,” ungkap Trendy.

Menurut dia, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan awal barang bukti di laboratorium dan pemeriksaan perangkat telepon seluler dengan menggunakan Cellebrite.

β€œKami juga melanjutkan penyelidikan terhadap perempuan berinisial S yang disebut sebagai DPO,” tegas Trendy.