NADIKABAR.COM β Unit I Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial CA (25) beserta barang bukti sebanyak 155 narkoba jenis etomidate dalam Operasi Nila Jaya 2026.
Barang haram tersebut diketahui akan diberikan kepada pelaku lain dengan modus penempelan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
βDari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mengambil barang tersebut atas perintah seorang perempuan berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasatresnarkoba AKP Trendy Habibi Aryanto di Rabu
Selain barang bukti etomidate, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Pelaku dijerat pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian, pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Trendy mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk pendalaman terhadap jaringan dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul barang serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini," ujar Trendy.
Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap etomidate di wilayah Tanjung Priok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok segera melakukan penyelidikan. Dalam perkembangannya, petugas memperoleh informasi lokasi transaksi berpindah ke kawasan PIK 1 dengan modus penempelan barang.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara tertutup di sekitar lokasi. Saat berada di titik yang telah ditentukan, tim mencurigai seorang pria yang terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi dan kemudian mengambil sebuah barang.
Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut dan memperkenalkan diri sebagai anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
βSetelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang diambil, petugas menemukan 155 pcs etomidate yang diduga merupakan narkotika,β ungkap Trendy.
Menurut dia, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan awal barang bukti di laboratorium dan pemeriksaan perangkat telepon seluler dengan menggunakan Cellebrite.
βKami juga melanjutkan penyelidikan terhadap perempuan berinisial S yang disebut sebagai DPO,β tegas Trendy.