Disebutkan bahwa tersangka memasang harga Rp5 juta hingga Rp7 juta untuk setiap dokumen.

Dokumen yang diurus itu diduga dibuat oleh tersangka melalui proses pengubahan atau penyuntingan. Sehingga tidak sesuai dengan dokumen aslinya.

Kapolres menyampaikan, kasus ini terungkap berawal pada Senin (17/10), saat itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purwakarta memperoleh informasi dari staf dan Dinas Kesehatan setempat mengenai hasil pendataan SLHS pada sejumlah SPPG.