Hasil pemeriksaan menemukan lima SPPG menggunakan sertifikat yang rekomendasinya tidak pernah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Kemudian setelah dicek lebih lanjut, nomor sertifikat tersebut tidak terdaftar di DPMPTSP Purwakarta.

Dokumen yang diduga palsu itu disinyalir dibuat dengan menggunakan surat rekomendasi SLHS milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2 atau SPPG Polres Purwakarta, kemudian identitas SPPG, nomor sertifikat, dan tanggalnya diubah melalui penyuntingan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidananya penjara paling lama 15 tahun.