NADIKABAR.COM — Polres Purwakarta mengungkap kasus pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, dalam keterangannya di Purwakarta, Rabu menyampaikan, terkait dengan pengungkapan kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial AS (39).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menawarkan jasa pengurusan SLHS kepada para pengelola SPPG. Sebab sertifikat tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi.

Disebutkan bahwa tersangka memasang harga Rp5 juta hingga Rp7 juta untuk setiap dokumen.

Dokumen yang diurus itu diduga dibuat oleh tersangka melalui proses pengubahan atau penyuntingan. Sehingga tidak sesuai dengan dokumen aslinya.

Kapolres menyampaikan, kasus ini terungkap berawal pada Senin (17/10), saat itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purwakarta memperoleh informasi dari staf dan Dinas Kesehatan setempat mengenai hasil pendataan SLHS pada sejumlah SPPG.

Hasil pemeriksaan menemukan lima SPPG menggunakan sertifikat yang rekomendasinya tidak pernah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Kemudian setelah dicek lebih lanjut, nomor sertifikat tersebut tidak terdaftar di DPMPTSP Purwakarta.

Dokumen yang diduga palsu itu disinyalir dibuat dengan menggunakan surat rekomendasi SLHS milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2 atau SPPG Polres Purwakarta, kemudian identitas SPPG, nomor sertifikat, dan tanggalnya diubah melalui penyuntingan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidananya penjara paling lama 15 tahun.