NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar yang diduga dibeli dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah setempat.

Kepala Seksi Humas Polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berlokasi di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, pada Sabtu (24/10).

"Selain mengamankan barang bukti berupa 3,3 ton BBM jenis biosolar, petugas juga mengamankan empat terduga pelaku penimbunan. Saat ini barang bukti dan para pelaku telah ditahan di Mapolres Rejang Lebong guna menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Dia menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penampungan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.