Petugas juga mengamankan 10 jerigen berukuran 35 liter berisi biosolar, dua unit mesin penyedot beserta selang, satu drum biru, satu drum merah putih, dan satu corong minyak.

"Setelah memeriksa para pelaku, kami akan melaksanakan gelar perkara serta berkoordinasi dengan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.