"Namun, saat dikonfirmasi pihak camat, tersangka IA malah marah dan mengatakan apa urusan camat untuk kegiatan usahanya tersebut," kata Aldi.

Mendapatkan perlawanan tersebut, Camat Sinaboi memilih melaporkannya ke pihak kepolisian. Kapolsek Cinaboi Iptu Yohanes Untung Sormin kemudian menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

"Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Unit Tipidter Polres Rokan Hilir kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dengan mendatangi panglong milik Saudara IA sekira pukul 15.00 WIB," ungkapnya.

Hasil pengecekan di lokasi ditemukan adanya kegiatan bongkar/menaikkan kayu olahan berupa papan dan broti berbagai jenis dan ukuran dari dalam air/parit ke area panglong milik tersangka IA. Dalam pemeriksaan tersebut, IA mengakui bahwa kayu olahan tersebut adalah miliknya, namun ia tidak memiliki dokumen atas pengolahan kayu tersebut.

"Selanjutnya terhadap Saudara IA dan pekerjanya diamankan ke Polsek Sinaboi berikut dengan barang bukti berupa kayu olahan yang selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.