Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain kayu olahan berbagai jenis sebanyak 483 batang/keping, 67 daun pintu, 11 daun jendela, 55 kayu balak tim, 320 kusen panjang, dan 246 kusen pendek.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit mesin potong somel balak, 1 unit mesin belah kayu, 1 unit mesin ketam press, 1 unit mesin ketam rol kecil, 2 unit mesin ukir pola (spidel), 2 unit mesin bor kayu, dan 1 unit mesin potong lat.
Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 12 huruf e dan h UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 21 Ayat (1) Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
Kapolres menambahkan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menindak aktivitas pembalakan liar dan tindak kejahatan kehutanan lainnya. Sejalan dengan program Green Policing yang dicanangkan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Aldi menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.