NADIKABAR.COM — Polres Rokan Hilir (Rohil) menyita 20 ton kayu olahan diduga hasil illegal logging di Kecamatan Sinaboi. Sebagian kayu sudah diolah menjadi kusen, pintu, dan jendela.
"Untuk barang bukti yang disita total mencapai 20 ton. Hasil pengukuran akurat masih menunggu Ahli Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP)," kata Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Kris mengatakan barang bukti tersebut sebagian besar telah dipotong-potong dengan berbagai ukuran. Sebagian lagi sudah diolah menjadi kusen, jendela, dan pintu.
"Sebagian barang bukti sudah berupa pintu dan jendela, antara lain daun Pintu 72 buah dan daun jendela 10 buah," imbuhnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kecamatan terkait adanya aktivitas pembongkaran kayu olahan di parit kanal Jalan Lintas Sinaboi Dumai, Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada Selasa (22/9/2026). Camat Sinaboi Andri Munawar kemudian mengecek ke lokasi dan menanyakan asal-usul kayu olahan tersebut.
Pekerja tersebut kemudian menyampaikan bahwa kayu olahan dan panglong tersebut adalah milik tersangka IA alias I. Camat selanjutnya memanggil IA dan menanyakan dokumen berkaitan dengan kayu tersebut.
Pihak kepolisian menerima laporan dari Camat Sinaboi dan melakukan penyelidikan. Pada Rabu (23/9), Satreskrim Polres Rohil dan Polsek Sinaboi mendatangi ke TKP dan mengamankan IA alias I selaku pemilik tempat pengolahan kayu.
Hasil pengecekan di lokasi ditemukan adanya kegiatan bongkar/menaikkan kayu olahan berupa papan dan broti berbagai jenis dan ukuran dari dalam air/parit ke area panglong milik tersangka IA. Dalam pemeriksaan tersebut, IA mengakui bahwa kayu olahan tersebut adalah miliknya, namun ia tidak memiliki dokumen atas pengolahan kayu tersebut.
Selain IA, polisi juga mengamankan pekerja IA yang berinisial FD. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Selanjutnya terhadap Saudara IA dan pekerjanya FD diamankan ke Polsek Sinaboi berikut dengan barang bukti berupa kayu olahan yang selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi.
Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 12 huruf e dan h UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 21 Ayat (1) Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).