Polres Tulungagung kemudian berkoordinasi dengan Polres Kediri dan Polres Kediri Kota untuk melakukan pengembangan.

Operasi gabungan dilaksanakan pada Sabtu (31/10) dengan menggeledah salah satu area hunian warga binaan di Blok C Nomor 7.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 26 paket sabu dengan berat keseluruhan 7,64 gram serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap sejumlah warga binaan di blok hunian tersebut. Hasilnya, enam narapidana dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Dari enam warga binaan tersebut, seorang narapidana berinisial DR (31) diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu di Tulungagung.

"DR diduga pelaku yang mengendalikan jaringan peredaran sabu di Tulungagung," ujarnya.