Wiwin menjelaskan DR merupakan residivis kasus narkotika yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara. DR dan R juga diketahui saling mengenal sejak pernah menjalani masa penahanan di Lapas Madiun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DR diduga mengendalikan peredaran sabu menggunakan telepon seluler yang diselundupkan ke dalam lapas.

Sementara itu, polisi masih menelusuri asal-usul sabu yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Selain menelusuri pemasok narkotika, penyidik juga mengembangkan penyelidikan terhadap aliran dana hasil transaksi.

Penelusuran tersebut mengarah kepada seorang perempuan berinisial SM yang telah ditangkap pada Minggu (1/11).

"Kami juga menyelidiki soal aliran dana. Jejaknya mengarah pada seorang perempuan berinisial SM yang sudah ditangkap pada Minggu 1 November 2026," kata Wiwin.