NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Jawa Timur, mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri dengan menyita 26 paket sabu seberat total 7,64 gram dari salah satu blok hunian narapidana.

Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin, mengatakan, pengungkapan jaringan tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial R di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Tulungagung, pada Selasa (27/10) sekitar pukul 08.00 WIB.

Dari tangan R, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung menyita sabu seberat 418,4 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, R diduga berperan sebagai kurir yang dijanjikan imbalan Rp20 juta, tetapi baru menerima pembayaran Rp6 juta.

Setelah menangkap kurir tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pengendali peredaran narkotika.

"Hasil penelusuran mengarah pada dugaan keterlibatan seorang warga binaan di Lapas Kelas IIA Kediri," ujarnya.

Polres Tulungagung kemudian berkoordinasi dengan Polres Kediri dan Polres Kediri Kota untuk melakukan pengembangan.

Operasi gabungan dilaksanakan pada Sabtu (31/10) dengan menggeledah salah satu area hunian warga binaan di Blok C Nomor 7.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 26 paket sabu dengan berat keseluruhan 7,64 gram serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap sejumlah warga binaan di blok hunian tersebut. Hasilnya, enam narapidana dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Dari enam warga binaan tersebut, seorang narapidana berinisial DR (31) diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu di Tulungagung.

"DR diduga pelaku yang mengendalikan jaringan peredaran sabu di Tulungagung," ujarnya.

Wiwin menjelaskan DR merupakan residivis kasus narkotika yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara. DR dan R juga diketahui saling mengenal sejak pernah menjalani masa penahanan di Lapas Madiun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DR diduga mengendalikan peredaran sabu menggunakan telepon seluler yang diselundupkan ke dalam lapas.

Sementara itu, polisi masih menelusuri asal-usul sabu yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Selain menelusuri pemasok narkotika, penyidik juga mengembangkan penyelidikan terhadap aliran dana hasil transaksi.

Penelusuran tersebut mengarah kepada seorang perempuan berinisial SM yang telah ditangkap pada Minggu (1/11).

"Kami juga menyelidiki soal aliran dana. Jejaknya mengarah pada seorang perempuan berinisial SM yang sudah ditangkap pada Minggu 1 November 2026," kata Wiwin.