NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Jawa Timur, mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri dengan menyita 26 paket sabu seberat total 7,64 gram dari salah satu blok hunian narapidana.
Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin, mengatakan, pengungkapan jaringan tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial R di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Tulungagung, pada Selasa (27/10) sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari tangan R, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung menyita sabu seberat 418,4 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, R diduga berperan sebagai kurir yang dijanjikan imbalan Rp20 juta, tetapi baru menerima pembayaran Rp6 juta.
Setelah menangkap kurir tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pengendali peredaran narkotika.
"Hasil penelusuran mengarah pada dugaan keterlibatan seorang warga binaan di Lapas Kelas IIA Kediri," ujarnya.