NADIKABAR.COM — Polresta Bandung, Jawa Barat, mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi dengan memindahkan isinya ke 3.763 tabung gas portable untuk diperjualbelikan dengan harga lebih murah.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto di Bandung, Senin, mengatakan pihaknya telah menetapkan Usep Agustian alias UA (33) sebagai tersangka yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola kegiatan pemindahan tersebut.
"Saat ini yang diamankan tersangka berinisial UA, usianya 33 tahun. Yang bersangkutan merupakan pemilik dan pengelola dari kegiatan gas bersubsidi ini," katanya.
Dirinya mengatakan tersangka awalnya menjalankan kegiatan tersebut bersama seorang rekannya, kemudian bekerja sendiri dan merekrut sejumlah pekerja untuk menjalankan kegiatan tersebut di Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Dalam menjalankan kegiatannya, tersangka menggunakan sekitar 80 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi setiap hari yang kemudian dipindahkan isinya ke tabung gas portable berkapasitas 235 gram.
"Jadi dalam satu hari itu kurang lebih ada 80 tabung gas yang digunakan oleh pelaku," ujarnya.