"Bagaimana gas-gas yang bersubsidi ini yang sekian banyak bisa diambil, sedangkan untuk pembelian gas 3 kilogram bersubsidi ini sudah ada batasnya," kata Tri.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi telah meminta keterangan dari enam pekerja yang diduga terlibat dalam kegiatan pemindahan LPG bersubsidi ke tabung gas portable.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dugaan keterlibatan agen atau pangkalan dalam penyediaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang digunakan tersangka.
"Apabila ada agen, kemudian ada pangkalan yang ikut terlibat, tentu saja kita akan melakukan tindakan-tindakan dan upaya hukum lainnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.