NADIKABAR.COM — Polresta Bandung, Jawa Barat, mengungkap modus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan cara diseduh seperti teh, disusul dengan adanya penemuan ganja seberat sekitar 12 kilogram yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto di Bandung, Jumat, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung hingga mengamankan seorang pria berinisial AR (27).

"Setelah kita mengamankan pelaku, kita mendapatkan bahwa pelaku itu juga mengonsumsi ganja dengan cara diseduh seperti teh untuk kemudian diminum," katanya.

Petugas telah mengamankan AR di sebuah rumah kontrakan di Kampung Citamiang Kidul, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, pada Rabu (28/10) sekitar pukul 19.00 WIB.