Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sebuah lokasi di Jalan Kiara Condong Nomor 411, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, pada Kamis (29/10) sekitar pukul 04.00 WIB dan menemukan sebuah koper ungu berisi 12 paket ganja dengan berat keseluruhan sekitar 12 kilogram.

Ia mengatakan tersangka dijanjikan atau menerima upah sebesar Rp2 juta per kilogram untuk menjalankan aktivitas tersebut dengan perkiraan barang bukti ganja memiliki nilai ekonomis sekitar Rp250 juta berdasarkan estimasi harga pasar.

Polresta Bandung masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap pemasok, penerima, serta jaringan yang mengendalikan peredaran ganja tersebut.

Sementara tersangka AR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.