NADIKABAR.COM — Polresta Bandung, Jawa Barat, mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas portable untuk diperjualbelikan secara ilegal di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto di Bandung, Kamis, mengatakan pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial MR (25) yang menjalankan usaha pengisian gas portable secara mandiri di rumahnya di Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah.

"Namun pada saat yang kita ungkap kemarin itu mereka bersama-sama ya, ada pegawainya. Kalau sekarang ini pelaku sendiri ya yang melakukan dengan modus yang sama yaitu menyuntikkan gas LPG 3 kg kemudian dimasukkan ke dalam gas portable ya untuk diperjualbelikan," katanya.

Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengisian gas portable menggunakan LPG bersubsidi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada Senin (26/10) malam saat bertransaksi menjual gas portable hasil pemindahan isi LPG 3 kilogram.