Menurut dia, penggunaan LPG bersubsidi untuk mengisi tabung portable tidak hanya merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi, tetapi juga berisiko membahayakan konsumen karena proses pengisian dilakukan tanpa standar keamanan yang semestinya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Atas sangkaan penyalahgunaan niaga bahan bakar bersubsidi, tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sementara itu, pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.