Dari lokasi kejadian, polisi menyita lima tabung LPG 3 kilogram berisi, lima tabung LPG 3 kilogram kosong, dua selang pengisian, satu timbangan digital merek DT580, serta sebuah kapak yang digunakan untuk memotong tabung gas portable yang bocor.

Selain itu, polisi mengamankan dua kardus berisi gas portable hasil pengisian, 126 kardus berisi tabung gas portable kosong, 11 karung berisi tabung gas portable kosong, dan satu telepon seluler milik tersangka.

Tri menjelaskan produksi gas portable tersebut dilakukan berdasarkan pesanan yang diterima melalui media sosial.

Jumlah tabung yang diproduksi setiap hari bergantung pada permintaan konsumen, sedangkan tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak 2024.

"Jadi perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa bukan gas portable yang dilarang. Namun, cara pengisian dari gas portable ini yang dilarang," ujarnya.