"Tentunya kita melihat pasal yang diterapkan. Ada pasal-pasal tertentu yang memang memungkinkan untuk diajukan restitusi. Kami akan menyesuaikan pengajuan ini dengan pasal tersebut serta berkoordinasi dengan LPSK dan kejaksaan," tegasnya.

Kasus ini terungkap setelah seorang ibu berinisial R (28), ibu dari S (8), mendapati anaknya mencari informasi di Google terkait dosa yang diterima seorang guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan.

Pencarian tersebut ternyata dilakukan berkali-kali dengan kata kunci serupa. R mengetahui hal itu karenaponselnya terhubung dengan ponsel milik sang anak.

"Saya kaget waktu melihat notifikasi di handphone saya kan terhubung sama punya anak. Kenapa dia kok searching di Google seperti ini, dan ini berkali-kali dengan kata kunci yang sama," kata R saat bertemu detik Jatim pada awal Desember lalu.

R kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada S yang saat itu baru berusia 8 tahun. Saat ditanya, S menangis ketakutan dan awalnya tidak mau menjawab dengan jujur.