NADIKABAR.COM β€” Polresta Batam-Rempang-Galang (Barelang) Kepulauan Riau (Kepri), menggagalkan peredaran 8.664 botol minuman beralkohol tanpa izin edar yang diduga masuk dari Singapura ke Kota Batam, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp3 miliar hingga Rp8 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kompleks pergudangan Golden 4, Kecamatan Bengkong pada Minggu (11/10).

β€œPada pukul 13.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di komplek tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 14.00 WIB, saat dua orang laki-laki berinisial SS dan CH sedang memuat minuman beralkohol ke dalam mobil,” kata Agung di Batam, Jumat.

Dalam pemeriksaan awal, SS mengaku sebagai pemilik minuman beralkohol tersebut.

Kepolisian menetapkannya sebagai tersangka karena diduga mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin edar dan dokumen persyaratan lainnya.

β€œBerdasarkan hasil penyelidikan sementara, ribuan botol minuman tersebut diduga berasal dari Singapura dan akan diedarkan di Batam. Diperkirakan nilai barang dikisaran Rp3-8 miliar,” katanya.