Namun, hasil penelusuran kepolisian menunjukkan SS pernah terlibat kasus serupa pada 2018.

Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Tersangka terancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.

Selain itu, polisi menemukan nama berinisial L yang berdasarkan keterangan SS diduga juga merupakan pemilik barang.

“Kami akan segera menyurati untuk memanggil L, seorang warga negara Indonesia, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.