Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polresta dalami dugaan pungli terhadap pelaku usaha di Alun Kidul
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mendalami informasi dugaan pungutan liar hingga aparat minta jatah makan terhadap pelaku usaha food truck yang membuka l
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 18 September 2026 pukul 23:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kalau nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP (standar operasional prosedur) dari anggota, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Pemilik food truck melalui media sosial mengungkapkan sejumlah permintaan di luar biaya perizinan, mulai dari parkir sebesar Rp1 juta per hari, penyediaan makanan untuk sejumlah orang, hingga biaya tambahan listrik.
Atas permintaan tersebut, pemilik usaha menyebut sebagai pungutan liar dan memutuskan tidak melanjutkan kegiatan berjualan lagi selama lima hari dan hanya berlangsung satu hari.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.