"Kalau nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP (standar operasional prosedur) dari anggota, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Pemilik food truck melalui media sosial mengungkapkan sejumlah permintaan di luar biaya perizinan, mulai dari parkir sebesar Rp1 juta per hari, penyediaan makanan untuk sejumlah orang, hingga biaya tambahan listrik.

Atas permintaan tersebut, pemilik usaha menyebut sebagai pungutan liar dan memutuskan tidak melanjutkan kegiatan berjualan lagi selama lima hari dan hanya berlangsung satu hari.