Selain itu, juga disita barang bukti berupa obat-obatan tertentu sebanyak 80.079 butir dari 12 kasus berbeda yang melibatkan 15 orang tersangka pengedar.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi yang dilakukan oleh para pengedar narkoba sabu, tembakau sintetis dan ganja seringkali menggunakan "sistem tempel".

Dalam transaksi ini, pengedar dan pembeli tidak bertemu langsung, hanya memanfaatkan penunjuk titik lokasi tersembunyi, dan pembayaran melalui transfer. Jadi pengedar menyimpan paket narkoba di tempat tertentu, kemudian dikirim foto lokasi dan titik koordinatnya ke pembeli. Lalu pembeli datang sendiri ke titik yang dimaksud untuk mengambil narkoba.

"Untuk peredaran obat-obatan tertentu,para pengedar masih menggunakan transaksi langsung secara sembunyi-sembunyi. Beberapa pelaku juga ada yang nekat membuka toko fisik yang berkamuflase sebagai warung sembako atau konter pulsa guna mengelabui masyarakat dan petugas," katanya.