Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polresta Karawang: Sistem tempel dominasi modus peredaran narkoba
Satresnarkoba Polresta Karawang menyebutkan "sistem tempel" masih mendominasi modus peredaran narkoba dalam pengungkapan kasus jaringan narkoba sepanjang Juli-Agust
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 19 September 2026 pukul 18:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Mario menyampaikan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai dengan jenis tindak pidana.
Tersangka pengedar sabu di atas 5 gram dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan pelaku peredaran obat-obatan tertentu dijerat pasal 435 jo 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.