Mario menyampaikan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai dengan jenis tindak pidana.

Tersangka pengedar sabu di atas 5 gram dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sedangkan pelaku peredaran obat-obatan tertentu dijerat pasal 435 jo 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.