NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, berhasil membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 4,7 kilogram yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi'i Nafsikin saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa barang bukti sabu tersebut diamankan dari para tersangka AS dan MP.
"Sabu tersebut dikirim dari Medan ke wilayah Kendari menggunakan jasa pengiriman barang. Ini merupakan pengungkapan yang terbesar yang pernah diungkap Polresta dengan jaringan sabu antarprovinsi," kata Safi'i.
Safi'i menjelaskan, para pelaku diamankan saat berada di dua lokasi berbeda yakni jalan poros Bandara Haluoleo Ranomeeto Konawe Selatan dan Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Selasa (03/11) sekira pukul 01.00 Wita.
Awalnya, polisi mengendus adanya peredaran sabu pada Senin (02/11) di jalan Bandara Haluoleo Ranomeeto Konsel. Dari informasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AS dan MP.