Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polresta Kendari bekuk dua pengedar 4,7 kilogram sabu jaringan Medan
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, berhasil membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 4,7 kilogram yang dikirim dari Medan, Suma
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 20:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Di tempat yang sama, Kasat Reserse Narkoba, AKP Andi Musakkir menerangkan para pelaku ini rencana akan membawa sabu siap edar tersebut di Kampung Salo dan Gunung Jati.
Andi mengatakan pelaku sudah mengedarkan sabu di Kampung Salo dan Gunung Jati sebanyak delapan kali dalam waktu dua bulan.
"Bahkan pengakuan mereka sudah sekitar 30 kilogram sabu sudah diedarkan ke wilayah itu. Sabu-sabu ini diperoleh dari Medan," ucap Musakkir.
Polisi kemudian menjerat AS dan MP dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.