Di tempat yang sama, Kasat Reserse Narkoba, AKP Andi Musakkir menerangkan para pelaku ini rencana akan membawa sabu siap edar tersebut di Kampung Salo dan Gunung Jati.

Andi mengatakan pelaku sudah mengedarkan sabu di Kampung Salo dan Gunung Jati sebanyak delapan kali dalam waktu dua bulan.

"Bahkan pengakuan mereka sudah sekitar 30 kilogram sabu sudah diedarkan ke wilayah itu. Sabu-sabu ini diperoleh dari Medan," ucap Musakkir.

Polisi kemudian menjerat AS dan MP dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.