Danang menyebut selama Operasi Tumpas Narkoba 2026 diamankan sebanyak 54 tersangka dan 17 diantaranya sudah dilakukan penahanan.
"Sedangkan 37 orang telah dilakukan rehabilitasi setelah ada rekomendasi dari BNN Kota Malang," jelasnya.
Sementara dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan 57.547 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kasus menonjol pertama terungkap setelah Satresnarkoba mengembangkan informasi jaringan peredaran narkotika hingga menangkap tersangka YA (38). Polisi mengamankan 42,24 gram sabu, 101 butir ekstasi dan 111.000 butir pil LL.
Tersangka diduga memperoleh barang dari EN yang kini berstatus DPO untuk kemudian diedarkan melalui sistem ranjau.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, tersangka YA diduga telah beberapa kali menerima sabu, ekstasi dan pil LL dari EN.