"Barang tersebut diambil sesuai instruksi untuk diedarkan atau diranjau. Tersangka dijanjikan imbalan Rp1 juta setiap kali menjalankan perintah," ungkap Hendro terpisah.
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan terhadap tersangka TB (32) di wilayah Blimbing, Kota Malang.
Polisi menemukan 40 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 79 gram, dua timbangan digital dan perlengkapan pendukung lainnya.
TB diduga berperan sebagai kurir yang memperoleh sabu dari D, seorang DPO, untuk kemudian diranjau sesuai instruksi.
Pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada para tersangka yang telah diamankan. Polresta Malang Kota akan terus mengembangkan setiap perkara guna mengejar pemasok dan jaringan yang lebih besar.
"Kami akan terus mengembangkan hasil pemeriksaan untuk mengejar pemasok maupun jaringan di atasnya. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh masyarakat," pungkasnya.