"Namun setelah sampai di rumah sakit, korban kemudian diketahui sudah tidak bernyawa," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau lipat berbahan baja nirkarat sepanjang sekitar 25 sentimeter yang terdapat bercak darah, pakaian korban dan tersangka, serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka.

Penyidik juga mengamankan sebuah diska lepas (flash drive) berisi rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian untuk mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya AB selaku pelapor sekaligus pemilik tempat kos, VD yang merupakan istri tersangka, serta sejumlah saksi lainnya.

"Dari hasil penyidikan sementara, motifnya berkaitan dengan rasa sakit hati dan cemburu tersangka setelah mendapati korban berada di kamar kos istrinya. Namun kami masih mendalami seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti," kata Dika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.