NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dari total 37 orang yang diamankan terkait kasus pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom di tiga lokasi berbeda di kota setempat.

Wakil Kepala Polresta Samarinda AKBP Anib Bastian di Samarinda, Rabu, mengungkapkan dari puluhan orang yang ditangkap tersebut, empat orang resmi dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka, sedangkan 33 orang lainnya berstatus sebagai saksi.

"Keempat tersangka masing-masing berinisial ES, N, dan R yang berperan sebagai ketua kelompok atau perekrut pekerja, serta H yang bertugas sebagai ahli pelacak titik kabel menggunakan alat detektor khusus," kata Anib dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda.

Anib menjelaskan para pelaku tersebut bukan warga Samarinda, melainkan berasal dari Pulau Jawa. Sementara tersangka H merupakan warga Makassar yang juga mantan pegawai Telkom.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 33 orang yang berstatus saksi merupakan kuli gali jalanan yang didatangkan dari luar Kalimantan. Mereka diiming-imingi upah harian sebesar Rp350 ribu tanpa mengetahui bahwa proyek tersebut merupakan aktivitas ilegal.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo menambahkan para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan menyamar menggunakan peralatan lengkap, termasuk rompi keselamatan, seolah-olah pekerja proyek resmi.