"Namun setelah ditelusuri, mereka melakukan perusakan dan pencurian kabel publik," kata Rahmat.
Rahmat memaparkan aktivitas ilegal tersebut dilakukan di tiga titik. Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama berada di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, pada Rabu (14/10) pukul 19.30 WITA.
Lokasi kedua dan ketiga berada di Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Bung Tomo Perum Keledang Emas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, yang dieksekusi pada Minggu (18/10) pukul 19.30 WITA.
Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial setelah masyarakat mengeluhkan munculnya puluhan galian jalan misterius yang ditutup asal-asalan hingga menyebabkan permukaan aspal amblas.
Kondisi tersebut memicu Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan pada Jumat (23/10).
Dalam sidak tersebut, Andi Harun menemukan lebih dari 60 titik galian ilegal di sepanjang jalur protokol, salah satunya di Jalan Cipto Mangunkusumo.