Wali Kota kemudian melakukan konfirmasi silang ke manajemen telekomunikasi dan memastikan aktivitas tersebut merupakan modus operandi pencurian kabel yang merusak fasilitas umum.

Selain menangkap para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa peralatan gali, alat detektor bawah tanah, serta armada pengangkut.

Akibat pembongkaran jalan ilegal ini, Pemerintah Kota Samarinda ditaksir mengalami kerugian infrastruktur mencapai Rp72 juta untuk satu titik lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 522 juncto Pasal 521 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara untuk tindak pidana pencurian, serta lima tahun kurungan untuk perusakan fasilitas umum.