NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dari total 37 orang yang diamankan terkait kasus pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom di tiga lokasi berbeda di kota setempat.

Wakil Kepala Polresta Samarinda AKBP Anib Bastian di Samarinda, Rabu, mengungkapkan dari puluhan orang yang ditangkap tersebut, empat orang resmi dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka, sedangkan 33 orang lainnya berstatus sebagai saksi.

"Keempat tersangka masing-masing berinisial ES, N, dan R yang berperan sebagai ketua kelompok atau perekrut pekerja, serta H yang bertugas sebagai ahli pelacak titik kabel menggunakan alat detektor khusus," kata Anib dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda.

Anib menjelaskan para pelaku tersebut bukan warga Samarinda, melainkan berasal dari Pulau Jawa. Sementara tersangka H merupakan warga Makassar yang juga mantan pegawai Telkom.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 33 orang yang berstatus saksi merupakan kuli gali jalanan yang didatangkan dari luar Kalimantan. Mereka diiming-imingi upah harian sebesar Rp350 ribu tanpa mengetahui bahwa proyek tersebut merupakan aktivitas ilegal.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo menambahkan para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan menyamar menggunakan peralatan lengkap, termasuk rompi keselamatan, seolah-olah pekerja proyek resmi.

"Namun setelah ditelusuri, mereka melakukan perusakan dan pencurian kabel publik," kata Rahmat.

Rahmat memaparkan aktivitas ilegal tersebut dilakukan di tiga titik. Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama berada di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, pada Rabu (14/10) pukul 19.30 WITA.

Lokasi kedua dan ketiga berada di Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Bung Tomo Perum Keledang Emas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, yang dieksekusi pada Minggu (18/10) pukul 19.30 WITA.

Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial setelah masyarakat mengeluhkan munculnya puluhan galian jalan misterius yang ditutup asal-asalan hingga menyebabkan permukaan aspal amblas.

Kondisi tersebut memicu Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan pada Jumat (23/10).

Dalam sidak tersebut, Andi Harun menemukan lebih dari 60 titik galian ilegal di sepanjang jalur protokol, salah satunya di Jalan Cipto Mangunkusumo.

Wali Kota kemudian melakukan konfirmasi silang ke manajemen telekomunikasi dan memastikan aktivitas tersebut merupakan modus operandi pencurian kabel yang merusak fasilitas umum.

Selain menangkap para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa peralatan gali, alat detektor bawah tanah, serta armada pengangkut.

Akibat pembongkaran jalan ilegal ini, Pemerintah Kota Samarinda ditaksir mengalami kerugian infrastruktur mencapai Rp72 juta untuk satu titik lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 522 juncto Pasal 521 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara untuk tindak pidana pencurian, serta lima tahun kurungan untuk perusakan fasilitas umum.