NADIKABAR.COM — Polresta Serang Kota mengungkap sindikat peredaran narkotika jaringan Malaysia. Petugas menyita 8,8 kg sabu dari tangan para pelaku.
Empat orang yang telah diamankan dalam kasus tersebut adalah RH, MA, YS, dan HF. Sementara itu, pemasok berinisial R, warga negara (WN) Malaysia, masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Awalnya, pada Maret 2026, Polresta Serang Kota menangkap RH dengan barang bukti sabu seberat 2,8 gram di Padarincang, Kabupaten Serang.
Kemudian, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap MA di Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2026. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2,09 gram.