"Dari tersangka MA, kemudian tim melakukan pengungkapan atau pengembangan lagi, ya, di daerah Sukabumi, di pom bensin, kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, yaitu yang inisialnya YS dan inisial HF," ujar Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria, Selasa (27/10/2026).
Di lokasi penangkapan, polisi menemukan sekitar 3.000 gram atau 3 kg sabu. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah rumah tersangka di Sukabumi.
"Ditemukan kembali barang bukti jenis sabu dengan berat kurang lebih 5.000 gram atau 5 kilo, ya. Jadi secara ketotalan semuanya barang bukti yang bisa diamankan kurang lebih 8,8 kilogram," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka HF, sabu tersebut berasal dari R, yang merupakan warga negara Malaysia.