NADIKABAR.COM — Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil membongkar jaringan produsen gelap narkotika jenis tembakau sintetis lintas wilayah dengan mengedarkan melalui media sosial (medsos).

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian turut mengamankan sebanyak enam orang tersangka yakni OKA, AL, MH, AS, VA dan SH serta menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp400 juta.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba tanpa hak untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Tangerang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dari informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan pengembangan secara bertahap hingga berhasil mengungkap tiga tempat kejadian perkara (TKP) rumah produksi (home industry) yang saling terhubung dalam satu jaringan.

Pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Selasa (1/9/2026) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Di lokasi itu, petugas mengamankan tersangka berinisial OKA beserta barang bukti berupa 754 gram tembakau sintetis, 37 mililiter cairan sintetis, serta alat produksi seperti gelas ukur, mixer, dan alkohol 96 persen.