Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Dimas Arki Jati Pratama menambahkan berdasarkan hasil akumulasi dari seluruh rangkaian penindakan tersebut, total barang bukti yang diamankan meliputi tembakau sintetis sebanyak 2.093 gram dan cairan sintetis 173 mililiter.
Cairan hasil produksi tersebut, katanya, berpotensi menghasilkan tambahan 1.730 gram tembakau sintetis dengan nilai total mencapai sekitar Rp400 juta.
"Para pelaku yang diamankan rata-rata merupakan anak muda atau remaja usia produktif yang baru menyelesaikan pendidikan. Dan sindikat ini memasarkan produk haramnya melalui media sosial seperti Instagram menggunakan sistem lempar titik koordinat (maps)," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Untuk ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas dia.