Berbekal analisis data teknologi informasi (IT), petugas kepolisian melakukan pengembangan ke kasus kedua di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Senin (14/9), dengan mengamankan dua tersangka berinisial AL dan MH.

"Untuk barang buktinya yakni 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta alat-alat produksi," ucapnya.

Indra menambahkan proses pengembangan perkara ini berlanjut hingga kasus ketiga di kawasan Lengkong, Kota Tangerang Selatan, melalui operasi kontrol deliveri yang dilakukan pada Selasa (27/10).

Di lokasi tersebut, penyidik meringkus tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.

"Barang buktinya berupa 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, alat ukur, mixer, alkohol 76 persen, semprotan, dan timbangan," kata dia.