NADIKABAR.COM β Kepolisian Resor Kota Besar Bandung membongkar praktik budidaya 27 batang tanaman ganja di atap sebuah rumah di Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi menjelaskan tersangka pria berinisial RA (55) berdalih menanam ganja untuk konsumsi pribadi dan membagikannya secara cuma-cuma kepada rekan-rekannya tanpa transaksi jual beli.
βMeskipun ganja itu ditanam, kemudian dikonsumsi sendiri dan dibagikan kepada temannya tanpa diperjualbelikan, saya tegaskan ini tetap salah dan merupakan tindak pidana,β kata Dedi di Bandung, Jumat.
Dedi menjelaskan 27 batang tanaman ganja ditemukan dengan berbagai ukuran. Sebagian tanaman telah tumbuh tinggi, sementara sebagian lainnya ditemukan dalam kondisi telah dipotong dan dikeringkan.
βJangan ada lagi masyarakat yang beranggapan bahwa selama tidak menjual, menanam ganja itu diperbolehkan. Ini pemahaman yang keliru dan merusak generasi muda,β ujarnya.