Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan tersangka memperoleh bibit ganja dari Amerika Serikat setelah pernah bekerja di sebuah restoran cepat saji di negara tersebut selama sekitar empat tahun.

Saat kembali ke Indonesia, RA diduga membawa benih ganja dengan menyembunyikannya di dalam saku celana agar lolos dari pemeriksaan di bandara.

Ia menambahkan benih berukuran kecil tersebut kemudian disemai dan dibudidayakan di atap rumahnya selama sekitar tujuh bulan terakhir.

β€œBibit tersebut dibawa langsung dari US dan disimpan di saku celana karena ukurannya yang sangat kecil sehingga tidak mencolok. Tersangka sudah membudidayakannya kurang lebih tujuh bulan dan hasilnya cukup banyak,” kata Oliesta.

Ia mengatakan polisi belum menemukan indikasi keterlibatan jaringan atau komunitas khusus dalam kasus tersebut.