“Sampai saat ini kita masih terus menelusuri dan melacak keberadaan rekan-rekan tersangka yang turut menikmati hasil panen ganja tersebut,” ujarnya.

Oliesta menjelaskan, praktik budidaya tersebut terungkap setelah warga yang sedang membersihkan dan memangkas dahan pohon di sekitar rumah tersangka melihat deretan pot tanaman berdaun menjari yang diduga ganja di bagian atap rumah.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pengurus RW dan diteruskan kepada kepolisian hingga ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan kepemilikan dan budidaya tanaman narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan pasal tersebut.