NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor Kota Besar Bandung membongkar praktik budidaya 27 batang tanaman ganja di atap sebuah rumah di Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi menjelaskan tersangka pria berinisial RA (55) berdalih menanam ganja untuk konsumsi pribadi dan membagikannya secara cuma-cuma kepada rekan-rekannya tanpa transaksi jual beli.

“Meskipun ganja itu ditanam, kemudian dikonsumsi sendiri dan dibagikan kepada temannya tanpa diperjualbelikan, saya tegaskan ini tetap salah dan merupakan tindak pidana,” kata Dedi di Bandung, Jumat.

Dedi menjelaskan 27 batang tanaman ganja ditemukan dengan berbagai ukuran. Sebagian tanaman telah tumbuh tinggi, sementara sebagian lainnya ditemukan dalam kondisi telah dipotong dan dikeringkan.

“Jangan ada lagi masyarakat yang beranggapan bahwa selama tidak menjual, menanam ganja itu diperbolehkan. Ini pemahaman yang keliru dan merusak generasi muda,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan tersangka memperoleh bibit ganja dari Amerika Serikat setelah pernah bekerja di sebuah restoran cepat saji di negara tersebut selama sekitar empat tahun.

Saat kembali ke Indonesia, RA diduga membawa benih ganja dengan menyembunyikannya di dalam saku celana agar lolos dari pemeriksaan di bandara.

Ia menambahkan benih berukuran kecil tersebut kemudian disemai dan dibudidayakan di atap rumahnya selama sekitar tujuh bulan terakhir.

“Bibit tersebut dibawa langsung dari US dan disimpan di saku celana karena ukurannya yang sangat kecil sehingga tidak mencolok. Tersangka sudah membudidayakannya kurang lebih tujuh bulan dan hasilnya cukup banyak,” kata Oliesta.

Ia mengatakan polisi belum menemukan indikasi keterlibatan jaringan atau komunitas khusus dalam kasus tersebut.

“Sampai saat ini kita masih terus menelusuri dan melacak keberadaan rekan-rekan tersangka yang turut menikmati hasil panen ganja tersebut,” ujarnya.

Oliesta menjelaskan, praktik budidaya tersebut terungkap setelah warga yang sedang membersihkan dan memangkas dahan pohon di sekitar rumah tersangka melihat deretan pot tanaman berdaun menjari yang diduga ganja di bagian atap rumah.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pengurus RW dan diteruskan kepada kepolisian hingga ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan kepemilikan dan budidaya tanaman narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan pasal tersebut.