β€œDari gudang penyimpanan di Subang, penyidik menyita sebanyak 487.500 butir obat sediaan farmasi yang peredarannya melanggar ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Dedi menyebut dengan tambahan barang bukti tersebut, total sitaan dalam pengungkapan kasus ini telah melampaui satu juta butir obat keras siap edar, hampir dua ton bahan baku kimia aktif, serta sejumlah mesin pencetak obat berskala industri.

Ia menegaskan penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal utama.

β€œAtas perbuatannya, tersangka A dan lima pelaku lainnya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi dan tanpa standar mutu kefarmasian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ucap Dedi.