Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polrestro Jakut ungkap penculikan dan pengeroyokan berujung maut
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus penculikan dan pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial EY (28) di kawasan Jalan Ampera, Kebon Bawang, Tanjung Priok
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 19:00 WIB
• β± 2 menit baca
Dalam perjalanan, korban mengalami pendarahan otak dan kejang-kejang. Ia kemudian diturunkan di lokasi hingga ditemukan dalam kondisi sekarat.
Ia juga mengatakan masih memburu tiga orang lainnya, berinisial BS, J, dan B yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat Pasal 450 KUHP tentang penculikan, Pasal 262 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat.
βAtas kasus tersebut, para terduga pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun,β kata dia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.